Praktisi Hukum Siswadi SH dan Aktivis Pardong Apresiasi Putusan PTUN Kupang Terkait Warga Poco Leok

JBDTBnews.com | Kupang – Setelah melalui persidangan panjang dan sengit, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang akhirnya memutuskan sebagian gugatan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga dinilai melanggar hukum. Majelis hakim menilai, tindakan yang diduga berupa intimidasi dan ancaman terhadap warga saat unjuk rasa menolak proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geothermal) di wilayah adat mereka merupakan pelanggaran hukum.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Poco Leok yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Praktisi hukum Siswadi, SH, MH yang turut memberikan dukungan terhadap perjuangan warga, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami bersyukur atas keputusan majelis hakim. Ini adalah bukti bahwa perjuangan warga Poco Leok tidak sia-sia. Hak mereka untuk menyampaikan pendapat secara damai harus dihormati,” ujar Siswadi saat ditemui di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3/2026).

Menurut Siswadi, putusan PTUN Kupang ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga menjadi momentum penting bagi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Ke depan, ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menggunakan kekuasaan untuk menekan warga yang menyuarakan haknya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Aktivis Tani Pardong. Sekretaris Jenderal Serikat Petani Jawa Barat itu menegaskan bahwa rakyat tidak boleh menjadi korban pembangunan.

“Rakyat justru harus menjadi subyek, bukan hanya obyek. Rakyatlah yang seharusnya menikmati pembangunan, bukan malah menjadi korban,” tegas Pardong.

Ia juga mengapresiasi putusan PTUN Kupang tersebut dan menyatakan akan terus mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Poco Leok.

Dalam persidangan, warga Poco Leok menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman video, dokumen tertulis, serta kesaksian warga yang menunjukkan adanya dugaan intimidasi saat aksi damai pada Juni 2025. Majelis hakim mencatat seluruh bukti tersebut secara cermat sebelum mengambil keputusan yang berpihak pada warga.

Sejak gugatan diajukan pada September 2025, warga Poco Leok bersama tim kuasa hukumnya telah menjalani lebih dari 17 kali persidangan. Proses panjang tersebut menunjukkan kegigihan warga dalam memperjuangkan hak mereka, meski harus menghadapi berbagai tekanan.

Putusan ini pun mendapat perhatian luas dari aktivis, organisasi masyarakat adat, hingga pengamat hukum. Banyak pihak menilai keputusan PTUN Kupang menjadi tolok ukur penting dalam menegakkan supremasi hukum, kebebasan berekspresi, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Warga Poco Leok menyatakan akan terus mengawal implementasi putusan tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menghormati keputusan hukum, membuka dialog yang konstruktif, serta memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi tanpa intimidasi.

Sementara itu, Siswadi menegaskan bahwa perjuangan hukum ini belum sepenuhnya selesai.

“Perjuangan ini belum berakhir. Kami akan memastikan putusan majelis hakim benar-benar diimplementasikan sehingga hak-hak warga Poco Leok tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga terlaksana nyata di lapangan,” ujarnya.

Putusan PTUN Kupang ini menjadi catatan penting bagi para pejabat publik bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai merupakan prinsip konstitusional yang tidak boleh dilanggar. Bagi warga Poco Leok, putusan ini menjadi bukti bahwa suara mereka didengar, diperjuangkan, dan dihormati oleh sistem hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *