Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jbdtbnew/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Disinyalir Tak Berizin dan Membahayakan, Warga Desak Pembongkaran Reklame di Jalan Juanda Depok -

Disinyalir Tak Berizin dan Membahayakan, Warga Desak Pembongkaran Reklame di Jalan Juanda Depok

Foto: JBDTBnews.com

JBDTBnews.com | DEPOK — Keberadaan papan reklame yang berdiri di Jalan Ir. H. Juanda, wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan warga. Reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas berdirinya papan reklame tersebut. Selain diduga melanggar ketentuan perizinan, keberadaannya juga dinilai merugikan Pemerintah Kota Depok dari sisi pendapatan pajak daerah.

“Hal ini tentu melanggar aturan dan merugikan Pemerintah Kota Depok. Harus ditebang, Satpol PP harus tegas menegakkan aturan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan Ketua Presidium Front Mahasiswa Depok, Yahya Anshori. Ia menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.

“Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan reklame wajib berizin dan membayar pajak sebesar 25 persen dari nilai sewa, sesuai Perwal Nomor 63 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak reklame,” ujar Yahya.

Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Jangan hanya berani membongkar bangunan liar, tetapi juga harus tegas terhadap pengusaha reklame nakal. Karena Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketenteraman Masyarakat mengisyaratkan bahwa sanksi tegas berupa pembongkaran harus dilakukan,” tegasnya.

Yahya bahkan menyatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila Satpol PP tidak segera mengambil langkah penertiban.

“Wibawa Pemkot harus ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *