Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jbdtbnew/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Komite Anti Korupsi Indonesia Desak DPP Golkar Nonaktifkan Asraff Abu dari DPR RI -

Komite Anti Korupsi Indonesia Desak DPP Golkar Nonaktifkan Asraff Abu dari DPR RI

JBDTBnews.com | JAKARTA — Peristiwa penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu lalu menjadi sorotan hampir seluruh media di Indonesia.

Ironisnya, kasus tersebut berkaitan erat dengan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh tiga anggota keluarga: Fadia Arafiq, suaminya Mukhtaruddin Asraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anak mereka, Muhammad Sabiq Asraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.

Situasi ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai praktik tersebut sebagai bentuk kezaliman yang melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

KAKI pun mendesak DPP Partai Golkar untuk segera menonaktifkan Asraff Abu dari jabatannya sebagai anggota DPR RI serta Muhammad Sabiq Asraff dari DPRD Pekalongan.

Kepala Divisi Humas KAKI, Muhammad KF, mengatakan indikasi keterlibatan keluarga dalam kasus tersebut sangat kuat.

“Jelas sekali indikasinya bahwa bukan hanya Bupati Fadia yang menikmati uang haram tersebut, tetapi juga suami dan anaknya. Agar proses hukum berjalan secara baik dan akuntabel, maka sebaiknya suami dan anaknya juga dinonaktifkan dari jabatan publik,” ujarnya.

Menurutnya, KAKI dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada DPP Partai Golkar terkait tuntutan tersebut.

“Ya, secepatnya KAKI akan berkirim surat ke DPP Golkar agar ada tindakan tegas terhadap kadernya yang jelas-jelas terindikasi korupsi,” tambahnya.

Modus Perusahaan Keluarga

Modus yang digunakan dalam kasus ini dinilai cukup rapi. Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Fadia di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, praktik korupsi di Kabupaten Pekalongan menunjukkan pola yang semakin kompleks. Alih-alih meminta komisi atau “cashback” dari proyek-proyek APBD kepada kontraktor, pihak penguasa daerah justru diduga mendirikan perusahaan sendiri untuk menguasai proyek.

Melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati, diduga terjadi penguasaan proyek jasa outsourcing dengan nilai mencapai Rp46 miliar sepanjang 2023–2026.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut benar-benar diterima para pekerja, sementara sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen diduga masuk ke kantong pribadi pihak keluarga.

Dalam penyelidikan sementara, Bupati Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, suaminya Asraff Abu sekitar Rp1,1 miliar, sementara anak-anak mereka, Sabiq dan Mehnaz, masing-masing diduga menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar.

Kasus ini juga dikaitkan dengan komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang diduga digunakan untuk mengatur alur proyek.

Selain itu, perusahaan keluarga tersebut tetap memenangkan proyek meskipun terdapat penawaran yang lebih murah dari pengusaha lokal. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan pelaku usaha daerah.

Kerugian sekitar Rp19 miliar bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan diperkirakan setara dengan pembangunan sekitar 400 unit rumah layak huni atau sekitar 60 kilometer jalan yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.

Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini juga kembali memunculkan kritik publik terhadap penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan hukuman yang memberikan efek jera.

Publik menaruh harapan besar kepada KPK, jaksa, serta hakim di pengadilan tindak pidana korupsi agar kasus ini diproses secara serius dan tidak berakhir dengan vonis ringan.

Banyak pihak menilai, jika hukuman terhadap koruptor tidak maksimal, maka hal itu justru dapat menjadi insentif bagi pejabat lain untuk melakukan praktik serupa.

Karena itu, masyarakat berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *