
Foto: Zulhas rakortas soal stabilisasi harga beras (Dok Istimewa)
JBDTBnews.com | JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, memperpanjang program bantuan pangan berupa beras untuk 18,2 juta penerima manfaat. Bantuan akan berlangsung selama empat bulan mulai September hingga Desember 2025, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 13,9 triliun.
Rincian Program Bantuan:
- Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan selama empat bulan.
- Bantuan akan disalurkan dalam dua tahap: yaitu September–Oktober dan November–Desember, di mana tiap tahap mencakup 20 kilogram beras per penerima.
- Program ini disertai langkah paralel seperti penguatan cadangan beras pemerintah (Cadangan Beras Pemerintah, CBP), stabilisasi pasokan di pasar, dan intervensi harga melalui Bulog.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa bantuan ini merupakan instrumen krusial dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, serta akses pangan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Bantuan pangan ini adalah instrumen penting pemerintah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan akses pangan masyarakat. Dengan memperpanjang hingga Desember, kita berharap tekanan harga beras dapat terkendali, sekaligus melindungi kelompok rentan,” kata Zulhas.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa anggaran sudah mencakup biaya distribusi dan operasional agar penyaluran dapat berlangsung lancar.
“Anggarannya sekitar Rp 13,9 triliun, sudah termasuk distribusi dan operasional lainnya,” ujar Arief.
Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi basis validasi penerima. Namun, pemerintah juga memperhatikan kebutuhan akan penyesuaian apabila terdapat data yang telah berubah, misalnya karena penerima meninggal atau faktor lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap bahwa lonjakan harga beras yang diprediksi pada akhir tahun dapat diminimalkan, dan masyarakat terutama yang rentan tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok pangan dengan harga yang wajar.