Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jbdtbnew/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pengamat Kebijakan Publik Menilai Tidak Ada Unsur Korupsi di Pengadaan Tanah Ciherang Sukatani -

Pengamat Kebijakan Publik Menilai Tidak Ada Unsur Korupsi di Pengadaan Tanah Ciherang Sukatani

Foto: JBDTBnews.com

JBDTBnews.com | DEPOK — Beredarnya isu dugaan mark up dalam pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah dan gedung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di Jalan Ciherang, Sukatani, Kecamatan Tapos, mendapat tanggapan dari pengamat kebijakan publik, Arifin Nur Cahyono, SE.

Arifin menjelaskan, berdasarkan data yang ia himpun, luas lahan yang dibebaskan mencapai 10.137 meter persegi. Rinciannya, seluas 5.637 meter persegi diperuntukkan bagi pembangunan sekolah yang direncanakan menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN), serta 4.500 meter persegi untuk kantor DLHK Kota Depok. Total anggaran pengadaan lahan tersebut sekitar Rp63,1 miliar.

“Lahan yang dibebaskan itu totalnya 10.137 meter persegi dengan nilai sekitar Rp63,1 miliar,” ujar Arifin.

Ia menilai, harga pembelian lahan tersebut masih dalam batas wajar. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, harga tanah di sekitar lokasi berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per meter persegi, terutama karena berada di tepi jalan dan termasuk kawasan strategis.

“Hasil investigasi kami, harga tanah di sekitar lokasi itu berkisar Rp7 sampai Rp8 juta per meter persegi. Jadi sebetulnya pemerintah diuntungkan dengan pembelian lahan tersebut,” kata Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Menurutnya, mencari lahan strategis di Kota Depok untuk dijadikan aset pemerintah bukan perkara mudah. Keterbatasan lahan serta tingginya harga tanah menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Depok itu wilayahnya tidak terlalu luas. Mencari lahan strategis untuk perkantoran dinas cukup sulit. Rata-rata harga tanah di lokasi strategis seperti GDC, Jalan Raya Bogor, atau Jalan Margonda bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi atau bahkan lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan lahan untuk fasilitas publik di Depok masih cukup tinggi, terutama untuk pembangunan sekolah negeri.

“Depok masih kekurangan sekolah negeri, baik tingkat SMP maupun SLTA. Karena itu, pembebasan lahan untuk fasilitas pendidikan dan perkantoran pemerintah masih sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Arifin pun meyakini proses pengadaan lahan di Jalan Raya Ciherang Sukatani telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terdapat unsur korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *