Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jbdtbnew/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Widya Sri Handayani: 21 Pabrik Disekitar Kali Cipinang Wajib Taati UU No 32 Tahun 2009 -

Widya Sri Handayani: 21 Pabrik Disekitar Kali Cipinang Wajib Taati UU No 32 Tahun 2009

JBDTBnews.com | DEPOK — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Peduli Sungai Depok (KPSD) Widya Sri Handayani menegaskan bahwa sungai di Depok harus terus terpelihara dan terjaga dari pencemaran, jangan ada lagi pabrik buang limbah ke sungai.

Hal ini ditegaskannya ketika dirinya bersama teman-teman Pengurus dan Anggota KPSD bersama beberapa Komunitas Cinta Lingkungan mengikuti kegiatan aksi bersih sungai Cipinang di wilayah Tapos dan Cimanggis Minggu, 12 Oktober 2025.

Acara aksi bersih yang juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, Wakil Wali kota Depok Chandra Rahmansyah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat dan Lurah di wilayah Cimanggis dan Tapos serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok.

Aksi bersih sungai Cipinang ini dilaksanakan di beberapa titik, antara lain di Sukatani, Curug, Harjamukti dan Mekarsari.

“Air sungai Cipinang ini warnanya udah agak pekat, karena menurut penelusuran kami ada 21 pabrik yang diduga membuang limbah ke sungai Cipinang ini,” tambah aktivis wanita yang dikenal tegas ini.

Didampingi oleh Ketua KSPD Pardong dan Bendahara Adamas, Widya mendukung Penuh upaya-upaya pemerintah pusat maupun daerah untuk tegas terhadap permasalahan ini.

“Membuang limbah ke sungai jelas-jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup ,apalagi kalo yang dibuangnya adalah limbah B3 yang sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan,” ujar Widya lagi.

KPSD berharap Pemerintah Kota Depok segera melakukan upaya-upaya yang kongkret dan menyelidiki 21 pabrik yang diduga membuang limbahnya ke sungai Cipinang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *