Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! Komentar kondisional IE diabaikan oleh semua browser yang didukung. in /home/jbdtbnew/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Kasus Dugaan Pengeroyokan Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan di Polres Jaktim -

Kasus Dugaan Pengeroyokan Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan di Polres Jaktim

JBDTBnews.com | DEPOK — Perselisihan hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan yang sempat bergulir dan ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menghentikan proses hukum melalui mekanisme permohonan maaf dan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut secara resmi dicapai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Kamis (30/7/2026) di kantor hukum WF & Partners Law Office, Jalan Bakti ABRI RT 04 RW 10, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak pelapor yakni Ardiansyah Sahroni bertemu langsung dengan pihak terlapor, Rusmin Zahra dan Herman. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan dengan didampingi oleh para saksi serta tim kuasa hukum.

Permohonan Maaf dari Pihak Terlapor

Saksi dari pihak terlapor, H. Rustam Zain atau yang akrab disapa Haji Bonges, mewakili keluarga terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan publik dan awak media atas peristiwa yang telah terjadi.

“Saya Haji Rustam alias Haji Bonges, dengan ini mewakili keluarga terlapor, Rusmin Zahra dan Herman, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, Ardiansyah, beserta kerabat dan keluarganya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Rusmin Zahra dan Herman,” ujar Haji Bonges.

Ia berharap permohonan maaf yang disampaikan secara tulus tersebut dapat diterima dengan baik oleh pihak korban. Haji Bonges juga mengapresiasi peran kantor hukum yang memfasilitasi jalannya mediasi hingga berjalan dengan lancar.

“Semoga permintaan maaf ini diterima baik oleh korban dan keluarga korban. Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Kantor Hukum WF & Partners yang telah memfasilitasi perdamaian ini sampai berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Iktikad Baik dan Penandatanganan Berkas Perdamaian

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Wan Fathiriansyah, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas. Proses perdamaian ini dicapai tanpa adanya tekanan maupun syarat yang memberatkan.

“Saya kuasa hukum dari pelapor Ardiansyah, mewakili keluarga pelapor untuk memfasilitasi perdamaian ini secara kekeluargaan dan secara musyawarah. Alhamdulillah, berkat pertemuan ini antara kedua pihak, baik klien saya pelapor maupun terlapor, sudah berdamai secara ikhlas,” tutur Wan Fathiriansyah.

Wan Fathiriansyah menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk kembali menjalin hubungan baik dan menganggap seluruh permasalahan telah selesai secara tuntas.

“Dengan perdamaian ini, kedua belah pihak akan menjalin hubungan yang baik lagi ke depannya, dan permasalahan ini kita anggap selesai,” tegasnya.

Pencabutan Laporan Polisi

Acara mediasi diakhiri dengan penandatanganan berkas perjanjian perdamaian, penyerahan berkas secara simbolis, serta aksi saling berjabat tangan dan berpelukan hangat antara pelapor dan terlapor sebagai bentuk rekonsiliasi total.

Dengan dicapainya kesepakatan ini, perkara dugaan pengeroyokan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dipastikan tidak berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *