
JBDTBnews.com | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengecam ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua kali pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Agung Tbk.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada 7 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda internal kementerian. Sementara itu, pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura.
Ketidakhadiran tersebut menuai kecaman dari aktivis antikorupsi yang tergabung dalam KAKI. Mereka mendesak KPK agar mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK harus segera melakukan pemanggilan paksa dan menangkap Nusron. Kami menilai ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan ini sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi KPK,” ujar Pardong, salah satu pengurus KAKI.
Menurut Pardong, sikap tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Di tengah komitmen pemerintahan Prabowo yang sedang gencar memberantas korupsi, tentu sangat memalukan apabila ada seorang menteri yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum. Kami mendukung pemerintahan Prabowo untuk menumpas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes dan desakan kepada aparat penegak hukum, KAKI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK RI dan Kementerian ATR/BPN. Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak agar KPK mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Nusron Wahid terkait perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wido Pratikno, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius tanpa pandang bulu.
“Korupsi membuat negeri kita semakin hancur. Karena itu, pemberantasan korupsi harus benar-benar dijalankan dan tidak boleh tebang pilih,” tegas Wido.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, dengan titik aksi di Gedung KPK RI dan Kementerian ATR/BPN.
“Kamis, 5 November, kami akan bergerak ke KPK. Masyarakat sudah muak melihat perilaku para koruptor yang hidup bermewah-mewahan dan bergaya hedonis, sementara masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Wido.
KAKI berharap KPK dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta berani menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun latar belakang politik.