
JBDTBnews.com | DEPOK — Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pom bensin di wilayah Kelurahan Tapos, Kota Depok, menuai polemik. SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Tapos, tepat di depan Rumah Makan Ikan Bakar Kalimantan, tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.
Selain persoalan perizinan, pembangunan SPBU tersebut juga diduga melanggar aturan terkait garis sempadan sungai. Dugaan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kota Depok.
Ketua KAKI Kota Depok, Pardong, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke wilayah Kota Depok. Namun, menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Investasi sih boleh saja, kami mendukung investasi di Kota Depok. Namun, aturan harus dijalankan dengan benar. Jangan sampai melanggar aturan dan justru merugikan lingkungan,” ujar Pardong saat ditemui di Sekretariat KAKI Depok, kawasan Jalan Dongkal 53, Tapos.
Pardong menyebut, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan SPBU tersebut. Meski demikian, proses pembangunan disebut telah berjalan dan saat ini bangunan tersebut bahkan hampir rampung.
“Kami mendapat informasi bahwa perizinannya belum lengkap, tetapi mereka sudah membangun dan bahkan hampir rampung. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ada dugaan kuat bangunan SPBU tersebut melanggar garis sempadan sungai. Ini tentu sangat membahayakan,” kata Pardong.
Atas dugaan tersebut, KAKI Kota Depok berencana melakukan aksi unjuk rasa secara damai ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok serta mendatangi langsung lokasi pembangunan SPBU.
Pardong mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami juga meminta Satpol PP Depok untuk menindak tegas bangunan yang diduga tidak berizin dan melanggar garis sempadan tersebut, tentunya sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Menurut Pardong, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait rencana aksi unjuk rasa damai tersebut kepada Polres Metro Depok. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada DPMPTSP dan Satpol PP Kota Depok.
KAKI Kota Depok berharap pihak pemerintah daerah dapat segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan perizinan serta memastikan pembangunan SPBU tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku.